SIDANG KE-13 AHOK : Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama kuasa hukum saat mengikuti sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Sidang ke-13 rencananya menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono. MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Mantan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka Belitung, Juhri, menyebut selebaran berisi tentang seruan memilih pemimpin yang seagama sebagai kampanye hitam.

Kata dia, saat terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju dalam Pilkada Babel 20017 silam, selebaran banyak tersebar.

“Black campaign ada berbentuk selebaran isinya tentang untuk memilih pemimpin yang seaqidah,” ucap Juhri saat bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).

Dijelaskan Juhri, selebaran tersebut berisi tentang ayat-ayat dalam Al Quran. Salah satunya ialah surat Al Maidah ayat 51. Tapi, ada beberapa kutipan surat lagi.

“Ada beberapa ayat, surat An Nisa 144, Al Maidah 51, Al Maidah 57, Al Baqarah, Ali Imran 28, Al Mumtahanah,” katanya.

Klaim Juhri, beberapa Pilkada yang ia amati bilamana ada calon yang non muslim, selebaran seperti itu banyak tersebar. Meski begitu, ia tidak memastikan apakah upaya tersebut berhasil menggagalkan calon yang non muslim.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan