Seperti diketahui, dalam kasusnya Fahmi didakwa bersama-sama dengan dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta menyuap Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Namun, dalam sidang mulai terungkap sejumlah aliran dana ke pihak lain, selain Eko.

Dugaan ini juga menarik perhatian kuasa hukum Hadry, Saut Raja Gukguk. Kata dia, KPK harus juga menelusuri indikasi aliran itu, namun tetap berdasar pada fakta-fakta yang ada.

“Jangan sampai hanya menduga-duga. Cari dong buktinya. Jangan sampai kasus ini seksi karena menduga-duga. Kan yang ada barang bukti kita bicara,” tegasnya.

Dalam sidang Okta dan Hardy pekan lalu, terkuak bahwasanya ada aliran uang Rp 54 miliar dari Fahmi ke pengusaha bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy ke sejumlah anggota DPR. Tujuannya agar pihak DPR menyetujui anggara proyek Satellite Monitoring.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby