Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi mengungkapkan adanya pengiriman uang tahap dua untuk Komisi VII DPR RI. Nilai uang yang akan diberikan itu sebesar 50 ribu Dollar Amerika Serikat (AS).
Hal itu mengemuka saat Didi bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dua minggu setelah 28 Mei 2013, saya dipanggil pak Waryono Karno. ‘Ini rapat nanti DPR, sudah ada kiriman tahap 2 dari SKK?’, saya bilang nggak ada pak,” ungkap Didi, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Tak lama berselang, Kementerian ESDM kedatangan seseorang bernama Hermawan, yang ingin bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Awalnya, Didi mengaku tidak mengetahui jika yang datang itu bernama Hermawan. Hal itu dia ketahui ketika diberitahu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat diperiksa beberapa waktu lalu.
“Ada utusan SKK saya tahu dari penyidik namanya Hermawan,” jelas Didi.
Menurut pengakuan Didi di persidangan, ketika itu Hermawan membawa sejumlah uang pecahan Dollar AS. Tapi, dia tidak mengetahu berapa jumlahnya.
“Saya hitung dulu, ini 50 (USD 50 ribu),” bebernya.
Setelah menghitung, lanjut Didi, dirinya langsung melaporkannya ke Waryono. Kendati demikian, Waryono menganggap nilainya kecil jika dibagikan ke DPR. Alhasil, Waryono pun meminta Didi untuk menyimpan uang itu.
“Waryono Karno bilang hanya 50, kok kecil amat nanti nggak berkenan. Kata pak Sekjen disimpan di pak Didi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















