Mantan Tenaga Ahli SKK Migas, Hardiono mengakui jika dirinya yang menyerahkan uang senilai 140 ribu Dollar Amerika Serikat (AS) ke Kementerian ESDM. Ia mengatakan, uang itu diberikan ke Kabiro Keuangan Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi.

Dia mengatakan, uang tersebut dia ambil dari Hermawan dengan menggunakan ‘paper bag’ di Kementerian ESDM, sesuai dengan arahan dari Didi. Setelah tas berada ditanganya, kemudian dia serahkan ke Didi.

“Karena yang minta tolong Pak Didi, saya kasih (paper bag) Pak Didi,” jelas Hardiono, saat bersaksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Setelah beberapa bulan, Hardiono pun kembali bertemu dengan Didi. Ketika itu pertemuannya membicarakan mengenai perombakan personalia di SKK Migas.

Namun, disela-sela Didi sempat bercerita mengenai ‘paper bag’ berisi uang 140 ribu Dollar AS. Dia mengatakan, jika uang yang ditaruh di dalam ‘paper bag’ itu diserahkan ke staf pribadi Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muchi.

“Dia (Didi dwi) memang bercerita bahwa paper bag itu diambil seseorang Iriyanto,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasusnya Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang sebesar 140 ribu Dollar AS dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Uang tersebut diberikan untuk melancarkan pembahasan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

Politikus Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby