Jakarta, aktual.com – Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam menyatakan, penerimaan uang dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Dharman Mappangara merupakan pembayaran utang. Menurutnya, tidak ada hubungannya terkait proyek semi baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh PT INTI.

Pinjam-meminjam dilakukan sebelum proyek semi baggage handling system berjalan. Proyek semi baggage handling system antara PT AP II dan PT AP, penunjukan langsungnya pada bulan Januari 2019. Sedangkan kontrak antara PT APP dan PT Inti pada sekitar bulan Mei 2019.

Dalam persidangan, Andra menyebut Dharman memiliki utang hingga Rp 7,5 Miliar. Yang pertama Rp5 miliar, utangnya tanggal 12 Juli 2018, kedua Rp 500 juta pada tanggal 30 Juli 2018, ketiga 2 miliar pada tanggal 15 November 2018.

Dalam keterangannya Andra mengatakan pihaknya terus menagih utang ke Darman. Seminggu sebelum lebaran tahun 2019, Dharman bertemu dengan Andra membicarakan masalah utang. “Namun bukan uang yang dibawa, malah Dharman mengenalkan Taswin,” jelas Andra. Dalam pertemuan itulah, ia pertama kali mengenal Taswin yang diperkenalkan oleh Dharman sebagai stafnya.

“Saya sebenarnya agak marah, karena utang saya belum dibayar,” jelas Andra saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11). Bahkan, Andra menyebut hingga kini utang tersebut masih dia tagih kepada Dharman. Dia pun membantah adanya kode dalam pembayaran piutang tersebut.

“Kalau saya lihat (kodenya itu) antara sopir (Endang) dengan pak Taswin,” ucap Andra.

Oleh karena itu, Andra pun menegaskan penerimaan uang terhadapnya tidak berhubungan dengan proyek yang dikerjakan dengan PT INTI. Terkait komunikasi yang dibangun dengan Dharman, karena sudah mengenal lama.”Tidak berhubungan sama sekali (dengan proyek semi BHS),” jelasnya.

Menurut Andra, uang sebesar Rp1 Miliar yang ditangkap pada saat OTT pada 31 Juli 2019 adalah cicilan pembayaran utang dari Dharman. Dan itu ada dokumen perjanjiannya, yang ikut disita oleh KPK, ketika rumahnya digeledah. “Sampai sekarang mungkin masih ada sekitar 300 juta dari hutang pokoknya,” tambah Andra.

Proses penyerahan uang melalui Taswin yang berhubungan dengan Endang, yang menjadi sopir Andra. “Saya menyuruh Endang, sopir saya untuk menerima langsung uang tersebut dari Taswin. Biasanya pak Dharman menginformasikan kepada saya atas pembayaran cicilan tersebut. Kemudian saya minta Endang, sopir saya untuk kontak pak Taswin. Total sudah 11 kali pembayaran cicilan yang sudah dilakukan oleh Dharman untuk melunasi utang.”

Dalam proses penjajakan kerjasama antara PT AP 2 dan PT Inti, Andra memang diminta oleh Direktur Utama AP 2, Muhammad Awaludin untuk membantu informasi dan komunikasi. “Hanya sebatas itu,sebagai direktur keuangan saya tidak punya kewenangan untuk menentukan proyek,” jelas Andra Y. Agussalam.

Ia pun menampik tuduhan bahwa, dirinya ikut melakukan pengawalan terhadap kerjasama antara PT Inti dan PT APP. Bahkan dalam forum rapat direksi, pihaknya pernah meminta agar proyek kerjasama di rescheduling, lantaran melihat dari web kondisi keuangan PT Inti sedang tidak sehat.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin