Jakarta, Aktual.com — Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron selalu mendapatkan ‘jatah’ dari setiap pencairan dana atas kegiatan yang dilakukan Dinas Kesehatan setempat. ‘Jatah’ tersebut selalu didapat meski Fuad tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Nur Adi Rahmawati, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Sealan, Senin (3/8).
Pengalokasian ‘fee’ untuk Fuad terungkap ketika, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi proses pencairan dana kegiatan Dinkes Bangkalan.
Nur menjelaskan, setiap kagiatan dibayarkan dengan lebih dulu mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Anggaran kegiatan baru akan cair setelah disetujui oleh Kepala Dinkes, dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Kemudian SPM, SPM yang ada direkap untuk mendapat persetujuan dari bapak (Fuad). Kemudian kita bawa ke kantor keuangan untuk diterbitkan sp2d, akan dibawa ke Bank Jatim untuk dicairkan,” papar Nur di depan Majelis Hakim.
Mendengar pemaparan tersebut, Jaksa KPK, Nurul Widiasih lantas menegaskan kepada Nur, apakah persetujuan pencairan dana kegiatan Dinkes Bangkalan, selalu dilakukan atas persetujuan Fuad.
“Iya (pencairan sesuai persetujuan Fuad),” beber Nur.
Jaksa pun kemudian bertanya, “Apa hal tersebut terjadi semua anggaran? Berapa potongannya?,” tanya Jaksa.
“Semua kecuali beberapa yang tidak, biaya transport, honor, biaya sidang. Rekening-rekening, pembayaran air. Potongan 10 persen,” jawab Nur.
Jaksa Nurul kemudian mempertegas perihal pemotongan ‘fee’ 10 persen. Dia juga meminta Nur untuk menjelaskan bagaimana ‘fee’ tersebut diberikan, serta berapa jumlahnya.
Nur pun mengaku, jika dirinya yang memberikan ‘jatah’ tersebut langsung ke Fuad. “Ke Fuad, iya (saya yang berikan sendiri), dengan menggunakan amplop,” jawab Nur.
Kendati demikian, Nur sempat mengklaim jika dirinya tidak ingat berapa jumlah yang pernah diberikan ke Fuad, sebelum akhirnya Jaksa Nurul membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nur, ketika diperiksa penyidik KPK.
“Di BAP Nomor 5. ‘Dari total saya menyerahkan nilai total itu Rp200 juta’. Dulu ingat sekarang lupa?,” sindir Jaksa KPK sambil membacakan BAP milik Kepala Dinkes Bangkalan itu.
Seperti diketahui, KPK mendakwa Fuad Amin Imron telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari 2003 sampai 2010. Pencucian uang itu ditutupi dengan menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta serta dengan membuat polis asuransi yang tagihannya mencapai Rp6,979 miliar.
Selain itu, untuk mensamarkan uang-uang haram tersebut, Fuad diduga membeli kendaraan bermotor senilai Rp2,214 miliar, tanah dan bangunan Rp42,425 miliar. Dugaan tersebut menguat, dengan menghitung pendapatan asli Fuad selama menjabat sebagai Bupati Bangkalan, yang hanya mencapai Rp3,690 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby