Jakarta, Aktual.co — General Manager PT Media Karya Sentosa (MKS) cabang Gresik, Jawa Timur, Pribadi Wardoyo mengungkapkan, bahwa mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron memanfaatkan PD Sumber Daya (SD) untuk menampung uang balas jasa dari perusahaannya.
Hal itu terungkap saat Pribadi bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Saat bersaksi Pribadi mengatakan, sejak awal kerjasama jual beli gas alam dengan PD SD pada 2008 hingga 2013, PT MKS sudah mengeluarkan uang yang disebut imbalan untuk Fuad Amin. Nominal imbalan berbeda-beda, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 200 juta
“Ada istilah imbalan ke PD SD. Dalam perjalanan, perjanjian dikoreksi oleh PD SD, direvisi pada 2011. Kalau nggak salah ada formulasi, nilainya secara nominal rupiah, sekitar pelaksaan awal antara Rp 40 juta sampai Rp 200 juta,” papar Pribadi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menegaskan perihal uang tersebut. Jaksa Titik Utami menanyakan, apakah uang imbalan itu diberikan untuk Fuad Amin.
Awalnya, Pribadi menyangkal bahwa uang imbalan itu untuk Fuad Amin. Namun, setelah Jaksa Titik membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, pria yang kerap disapa Didi itu pun akhirnya tak bisa mengelak.
Dia mengatakan, bahwa peruntukan uang itu diketahui setelah berbincang dengan Direktu HRD PT MKS, Bambang Djatmiko. “Pak Bambang ngobrol dengan saya, ada permintaan (uang) dari pak Fuad,” bebernya.
Seperti diketahui, Fuad Amin diduga menerima sejumlah uang dari PT MKS sebesar Rp 18,05 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai balas jasa karena rekomendasi Fuad Amin membuat PT MKS mendapatkan proyek pengolahan dan penjualan gas alam di Bangkalan, Madura.
Selain menerima uang, Fuad Amin juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang hampir senilai Rp 300 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby