Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Lian Silas, terdakwa dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan tujuan membuka peran masing-masing saksi dalam kasus tersebut.

“Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang, Selasa (23/1).

Yusa Hendriyatmoko, salah satu saksi, mengungkapkan bahwa dia pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama sebesar Rp990 juta. “Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa,” ujar Yusa.

Namun, beberapa rekening tersebut diblokir setelah digunakan selama sembilan bulan. Ketika ditanya siapa yang menutup rekening, Yusa mengaku bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).

Yusa Hendriyatmoko juga menjadi terdakwa kasus TPPU dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur. Dia berperan sebagai operator keuangan dalam bisnis narkoba Fredy Pratama dan mengaku mendapat imbalan Rp30 juta per bulan. Selain itu, Yusa mengungkap bahwa dia mendapat perintah untuk membeli aset di Malang senilai Rp4,4 miliar atas namanya.

Sidang ditutup setelah keterangan tujuh saksi, dan dijadwalkan kembali pada Senin (29/1) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil