Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik kebijakan Ray Rangkuti, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus mereformasi total internalnya.

Ray mengatakan, tindakan tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung yang diduga ‘salah alamat’ saat melakukan penggeledahan bisa merusak reputasi lembaga penegak hukum.

“Kalau dicari kesalahan dan terus berkelanjutan bisa-bisa orang kehilangan rasa amannya. Diperiksa, digeledah baru di cari-cari alasannya,” ujar Ray di Jakarta, Rabu (19/8).

Oleh karenanya, Ray Rangkuti menilai, perlu mendukung langkah PT VSI untuk mengadukan Kejagung ke Dewan Etik Komisi Kejaksaan dan Barekskrim. Agar, masalah serupa tak terulang. Kita tidak tahu, oleh karenanya selain mereka laporkan ke DPR.

“Mereka juga harus laporkan ke komisi kejaksaan agar diperiksa apa ada pelaggaran etik dalam tindakan ini. Kalau tindakan ini salah karena mengganggu kenyamanan, mereka boleh laporakan ke Kabareskrim. Dari situ kita lihat apakah ada motif lain,” tuturnya.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi. Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.

Namun ditegaskan, PT Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) berbadan hukum yang berbeda yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Artikel ini ditulis oleh: