Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung beberapa hari lalu telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia, yang berada di wilayah Senayan. Penggeledahan itu diklaim Kejagung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN.

Namun, tim yang di komandoi Sarjono Turin itu salah alamat, seharusnya tim tersebut menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island, yang tidak ada kaitannya dengan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menilai, apa yang dilakukan oleh tim Kejaksaan yang menggeledah salah alamat itu bisa mengarah ke ranah tindak pidana, sekali pun penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan sudah mendapatkan izin dari pengadilan.

“Penggeledahan itu sudah mendapatkan izin belum? Kalau sudah, saya kira itu harus bertanggung jawab (karena salah alamat). Kalau belum, itu bisa masuk ranah pidana, karena penggeledahan itu salah,” kata Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.com, Selasa (18/8).

Pihak Victorua Securities Indonesia, sambung Mudzakkir, bisa melakukan gugatan terhadap Kejagung yang telah melanggar. “Itu jelas salah, meski pun Kejagung mempunyai itikad baik. Itu bisa kena sanksi dan bisa didugat secara perdata ataupun lewat praperadilan,” kata dia.

Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun demikian, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung itu salah alamat.

Pasalnya, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.

Seperti yang tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN.

Dalam penggeledahan itu pun, pihak Kejagung mengklaim bersama dengan Polda Metro Jaya. Namun, ketika dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah tidak terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, beberapa hari lalu.

“Engga ada, kita gak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, saat di konfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby