Jakarta, Aktual.com – Bupati Agam Indra Catri dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah. Indra Catri menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk kepentingan kampanye hitam.
Laporan tersebut disampaikan ke Kemendagri setelah Indra Catri mengelak terlibat dalam dugaan kasus pencemaran nama baik menggunakan akun facebook palsu yang disebutkan dalam surat pernyataan stafnya, Kabag Umum Kabupaten Agam yang telah menjadi tersangka, Eri Syofiar (ES). Aduan tersebut dilaporkan kuasa hukum ES, Iriansyah ke Kemendagri, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta.
“Tim Kuasa Hukum telah melaporkan Indra Catri, mengadukan ke Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut kami sampaikan bahwa ada dugaan perbuatan yang dilakukan oleh IC yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 67 huruf B dan C.” ujar Iriansyah, Senin (13/7) di Jakarta.
Dalam beleid tersebut menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Mengembangkan kehidupan Demokrasi.
Selain melanggar UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 67 huruf b dan c, Indra Catri juga disebut melanggar UU ASN karena menggunakan jabatan untuk kepentingan kampanye. Hal ini merujuk pada ketidaknetralan Indra catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.
“Ada perbuatan yang dilakukan oleh MW yang diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Iriansyah meminta pihak Kemendagri untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Indra Catri. Dia meminta Mendagri memberikan sanksi tegas terhadap Indra Catri karena telah menggunakan jabatan kepala daerah sebagai Bupati Agam untuk kepentingan pribadi.
“Agar diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya,” tutupnya.
Iriansyah menduga jika kasus yang menimpa ES terkait Pilgub Sumbar. Sebab, IC selaku pemberi perintah menjadi salah satu kandidat di Pilgub 2020 berpasangan dengan Nasrul Abit.
“Jika kita perhatikan konten postingan tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Klien Kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya akan tetapi IC yang akan menjadi kontestan Pilkada tersebut,” ujarnya.
Iriansyah juga berharap agar penyidik dapat segera melengkapi berkas-berkas perkara. Agar kasus ini cepat selesai serta memberi keringanan kepada kliennya karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.
“Kami berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan klien kami, bahwa dalam KUHP pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” tegasnya.