Jakarta, Aktual.com – Aksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali dinilai ‘mabuk’, setelah berurusan dengan PT Indo Beras Unggul (PT IBU), kini malah tergiur untuk mengolah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dengan dalil penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dalam dakwaan persidangan, KPPU menduga PGN telah melakukan monopoli harga sehingga harga gas industri di Medan sempat melambung tinggi di angka USD 13,38 mmbtu. Padahal dalam praktiknya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas itu hanya bertindak sebagai penyalur gas bumi ke industri, di mana pembentukan harga sudah lebih dulu ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP. Keduanya merupakan entitas usaha PT Pertamina (Persero).
Tingginya harga jual gas industri pun kian tercipta akibat panjangnya rantai distribusi dari keberadaan jaringan pipa transmisi yang dimiliki PT Pertamina Gas, PT Pertagas Niaga (anak usaha Pertamina Gas) dan sejumlah trader (calo) yang memaksa PGN membeli gas tersebut dengan harga yang tinggi.
“Apa yang terjadi di Medan saat ini merupakan imbas dari carut-marutnya tata kelola sektor hilir gas bumi yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Meski arah kebijakan energi nasional sudah jelas, saya pikir perlu dibuat roadmap hilir gas bumi untuk menghindari hal seperi ini sehingga kebijakan bisa sinkron dan tidak berjalan parsial ke depannya,” ujar Tumiran, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Senin (31/7).
Tumiran mengungkapkan, keberadaan roadmap hilir minyak dan gas bumi sendiri harus harus segera dibuat dalam rangka menyikapi meningkatnya angka konsumsi gas bumi khususnya di sektor industri.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Nebby