Dalam konteks industri gas di Medan, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menilai fenomena tingginya harga gas bumi yang sempat terjadi juga dikarenakan minimnya alokasi gas untuk industri sehingga mengakibatkan tingginya harga jual ke konsumen. Ditambah, sengkarut masalah dalam hal tumpang tindihnya fasilitas penyaluran gas bumi yang menjadikan harga gas tinggi.

“Di sinilah tugas regulator termasuk BPH Migas dan KPPU untuk dapat menyelesaikan sengkarut masalah mengenai tumpang tindih tadi. Kalau di suatu wilayah sudah ada BUMN yang beroperasi, harusnya tidak boleh lagi ada yang masuk untuk menghindari persaingan yang tidak sehat,” imbuh Tumiran.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutaan atas dugaan praktik monopoli harga gas yang dilakukan PGN terhadap pelaku industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar pasar bisnis gas bumi di Sumatera Utara; Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.

Jika mengacu Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak menentukan harga jual layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.

Berangkat dari dua regulasi inilah dapat disimpulkan PGN tak menyalahi Pasal 17 dan 18 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar perkara dugaan monopoli gas.

“Jadi KPPU juga jangan selalu menyalahkan dan menyudutkan korporasi saja. Kita harus lihat aturan dan problemnya secara utuh,” kata Tumiran.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Nebby