Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaklumi kemungkinan salah ketik yang terjadi pada draf Omnibus Law Rancangan undang-undang Cipta Kerja. Dalam hal ini, kekeliruan atau kesalahan pada pasal yang menyatakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Menurut Dasco kesalahan ketik itu sangat mungkin terjadi karena draf Omnibus Law itu dikerjakan oleh manusia. Terlebih lagi draf tersebut tebal dan dikerjakan dalam waktu yang singkat.

“Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, tebal sekali. Kemudian kemarin tenggat waktu sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Dasco mengaku DPR belum sempat melakukan pengecekan ulang terhadap draf tersebut. Dia beralasan draf itu baru diserahkan oleh pemerintah pekan lalu.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebut masih ada waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebab kesalahan pengetikan yang terjadi baru sebatas dalam draf, bukan naskah yang akan disahkan.

“Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR. Pada saat itulah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut,” ucap dia.

DPR akan mulai membahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pekan ini. Dasco menyebut pembahasan dimulai dengan rapat pimpinan. Setelah itu draf akan dibawa ke Badan Permusyawaratan (Bamus) dan akan mulai dibahas bersama pemerintah.

Diketahui Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan karena mengatur ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.

Beleid Pasal 170 ayat (1) menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah melalui undang-undang itu dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan. Ayat (2) menyebut perubahan itu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah.

Menanggapi polemik aturan itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada salah pengetikan. Ia bilang kesalahan itu bisa diperbaiki dengan komunikasi antara pemerintah dan DPR.

“Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres, itu tidak bisa,” ucap Mahfud di Kampus Universitas Indonesia, Depok. [cnni]

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto