Jakarta, Aktual.com – Marwan Batubara, salah satu pihak pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
Kata Marwan bukan hanya dia, rekan-rekannya yang juga melaporkan Ahok ke Bareskrim juga belum dipanggil.
“Belum, belum ada pemanggilan. Teman-teman juga belum dipanggil,” ujar Marwan saat dikonfirmasi Aktual.com, Rabu (12/10).
Marwan berpandangan kinerja pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti lapora penistaan agama ini terkesan lambat. Berbeda halnya dengan sikap saat polisi menangani kasus ‘hate speech’ yang menjerat Yulius Paonganan alias Ongen.
Bahkan, sambung dia, sikap ini seolah menandakan kalau polisi berada di bawah ‘kendali’ Ahok. “Jangan ada tebang pilih. Orang yang bicara tentang Presiden di internet saja langsung diproses, apalagi ini terang-terangan,” sesalnya.
Terlebih, sudah ada pernyataan sikap dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan secara tegas bahwa Ahok telah menistakan agama Islam dan para ulamanya.
Meski demikian, Marwan tetap berharap kepada polisi untuk bersikap netral dan memihak kepada rakyat.
“Sudah ada tuntutan masyarakat, MUI juga sudah menyatakan sikap, menggugat. Makanya kita berharap polisi bagian dari sistem negara. Negara ya rakyat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Marwan yang mewakili Indonesia Resources Studies (Iress) bersama dengan DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Koalisi Bela Rakyat (Kobar) dan belasan organisasi lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilakukan pada 7 Oktober 2016.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid