Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, Willy Sebastian Lim (WSL), segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, berkas perkara WSL resmi naik ke tahap penuntutan.
“WSL yang limpah ke tahap dua, kemarin,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/4).
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada Suroso Atmomartoyo (SAM), yang saat proyek itu berjalan menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pertamina. Uang suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya.
Willy sendiri merupakan Direktur PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang dia pimpin itu merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Sebagai pemberi suap, Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, lanjut Priharsa, berkas perkara Suroso kolega korupsi Willy dalam proyek tersebut, juga akan naik ke tahap penuntutan. “Yang SAM dalam waktu dekat juga akan ke tahap dua,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby