Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupso mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi untuk tersangka Nofel Hasan, terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.
Tak hanya kader Partai Golkar tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Abu Djaja Bunyamin atas tersangka dan kasus yang sama. “Yang tersebut dijadwakan pemeriksaan hari ini atas tersangka NH,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/4) di Gedung KPK.
Nofel Hasan merupakan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla diduga bersama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi menerima hadiah atau suap dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.
Nofel diduga menerima $104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar. Atas hal ini, Nofel dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang bermula dari operasi tangkap tangan pada akhir 2016 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu