Papua, Aktual.com — Terpidana kasus pembalakan liar Labora Sitorus mengajukan gugatan kepada Kejaksaan atas penyitaan sejumlah aset PT Rotua Mandiri miliknya.

“Kuasa hukum Labora Sitorus mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sorong pada 23 September 2015 terkait penyitaan aset milik terpidana oleh pihak kejaksaan sebagai barang bukti pidana,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, Priyanto, Sabtu (31/10).

Dia mengatakan, Labora Sitorus menggugat Kejaksaan karena menilai eksekusi aset PT Rotua Mandiri milik terpidana sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gugatan Labora wajar saja karena semua warga negara mempunyai hak melayangkan gugatan untuk disidangkan dan diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Dikatakan bahwa perkara gugatan tersebut sudah disidangkan pada 21 Oktober 2015 dan sesuai ketentuan perkara perdata majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk berdamai atau mediasi.

Sidang perkara perdata, kata dia, ada tahapannya dan tahapan yang pertama adalah mediasi di mana pengadilan sebagai mediator memberikan waktu untuk penggugat dan tergugat berdamai.

“Jika mediasi itu gagal kedua pihak tidak mau berdamai maka sidang perkara gugatan itu dilanjutkan dengan agenda berikutnya sampai pada putusan,” katanya.

Labora Sitorus anggota Polres Raja Ampat itu dijatuhkan hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung karena terbukti kasus pembalakan liar dan penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal di Kabupaten Raja Ampat serta memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Artikel ini ditulis oleh: