Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Operasi tangkap tangan yang terlarang ini dilakukan tidak hati-hati dan sebaiknya dievaluasi kembali sehingga jangan menjadi penzaliman terhadap orang lain,” kata Bambang usai rapat dengar pendapat dengan Jamintel Kejaksaan Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (5/9).
Untuk diketahui, OTT yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), Rudy Indra Prasetya, dan sejumlah pejabat Pemkab Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT itu juga ikut ditangkap dua jaksa lain, yaitu Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan di kantor Kejari Pamekasan.
Namun dalam perkembangannya kedua jaksa tersebut dibebaskan KPK karena tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran dalam kasus penyuapan.
Dikatakan politikus Golkar itu, jika komisi bidang hukum DPR sudah mengklarifikasi kepada keduanya terkait penangkapan yang dilakukan KPK. Mulai dari proses penangkapan di tempat kerja, dibawa ke Polres Pamekasan dan Polda Jawa Timur, hingga diborgol dan dibawa ke Jakarta.
Akan tetapi, karena KPK tidak cukup bukti, akhirnya dua jaksa itu dilepas tanpa penjelasan lebih lanjut. Soegeng dan Eka, sambung Bamsoet, hak-hak asasi mereka justru dihancurkan karena OTT tersebut.
“Tak hanya hak asasi, pihaknya menyebut citra lembaga Kejaksaan pun tercoreng,” ujar anggota Pansus itu.
“Nah yang mereka sayangkan, hak-hak peraga dia langsung hancur. Kehormatan dan harga diri daripada lembaga kejaksaan pun yang dinaungi mereka ikut tercoreng. Karena pas di bawa mereka berpakaian dinas,” pungkasnya.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: