Jakarta, Aktual.com – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dinahkodai oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM kembali meringkus warga negara asing (WNA).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Purnomo mengatakan bahwa timnya berhasil menangkap satu WN asal Amerika Serikat yang diduga menyalahi izin tinggal.
“WN AS ditangkap Timpora Kantor Imigrasi Sorong, Papua, karena menyalahi izin tinggal,” beber Agung lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Senin (16/1).
Dipaparkan Agung, WN yang berjenis kelamin pria ini ditangkap pada Sabtu (14/1) seiktar pukul 17.00 WIT. Dari tangan WN berinisial PAD ini, Timpora juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Nama PAD, lahir di New York, 21 September 1980. Pelaku hanya memiliki izin tinggal kunjungan VOA, serta ditemukan peralatan-peralatan menyelam,” kata dia.
Ada kecurigaan tersendiri dari pihak Timpora kepada WN AS ini. Sebab, tidak biasa seorang WNA membawa alat menyelam lengkap. Dugaannya, kegiatan menyelam ini menjadi rutinitas yang bersangkutan.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti kegiatan menyelam ini dalam rangka olahraga atau bukan. Tim dari pihak Imigrasi hingga kini masih melakukan penelusuran.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid