Denpasar, Aktual.co — Pihak Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi empat warga negara asing yang menyalahi izin keimigrasian Visa on Arrival. 
Keempat warga negara asing itu adalah Nancy May Evans, asal Inggris kelahiran 1991 dengan nomor paspor 502985765, Steven Thomas Gibbs, asal Inggris kelahiran 1989 dengan nomor paspor 503002762, Nicholas William Thomas Jones, asal Inggris kelahiran 1992 dengan nomor paspor 464374931 dan Mariana Naloni Bozlee, asal Amerika kelahiran tahun 1997 dengan nomor paspor 488577002.
“Mereka akan dipulangkan paksa malam ini. Mereka diketahui sudah membuka usaha salon yang diberi nama ‘Essensual Salon’,” kata Kabid Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Soleh, Selasa (18/11).
Keempatnya, melakukan pelanggaran sesuai pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk proses deportasi terhadap keempat warga asing itu dilakukan secara bertahap. 
“Nanti malam pukul 20.00 WITA kita akan deportasi Nancy May Evans karena masa izin tinggalnya sudah habis pada 1 November lalu,” kata dia.
Menurut Sholeh, keempat warga asing itu saling kenal satu sama lain. Bahkan, mereka bekerja bersama-sama untuk membuka usaha salon tersebut di Pulau Dewata. “Ini murni penyalahgunaan izin tinggal.” 
Berhubungan dengan hal ini, keempatnya tak boleh memasuki wilayah Indonesia selama enam bulan kedepan. 

Artikel ini ditulis oleh: