1 dari 11
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Para buruh sebelum melakukan aksi ke Istana para menyempatkan Sholat Jumat berjama'ah, di Jakarta, Jumat (30/10/2015). Para buruh menilai peraturan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan tidak berpihak kepada buruh.
Artikel ini ditulis oleh:

















