Jakarta, Aktual.com – Advokat majelis hakim yang menangani perkaranya ‘bersekutu’ dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Lucas menilai, semua isi dakwaan dipertimbangkan hakim tanpa melihat lagi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Ini persis saja hakim dicokokin hidungnya, karena apa? Menurut saya apa yang didakwakan tim Jaksa semua pertimbangan jaksa diterima. Bila begitu kita lebih baik tidak sidang, untuk apa fakta persidangan itu,” kata Lucas ditanyai wartawan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (20/3).
Lucas menilai, hakim terkesan ‘menutup mata’ dan mengabaikan fakta persidangan. Sejumlah keterangan saksi tidak dibaca oleh majelis. Padalah saksi-saksi sudah membantah bahwa ia terlibat merintangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
“Kalau dibaca akan nampak jelas bahwa saya sama sekali tidak terlibat. Soal tuduhan menyangkut hubungan telepon itu bohong besar. Pembicaraan facetime itu bukan saya, itu Jimmy,” ujarnya.
Jimmy merupakan rekan bisnis Eddy Sindoro, yang diduga membantu pelarian Eddy Sindoro. Dalam persidangan ini juga terungkap nama Jimmy, namun sampai persidangan kelar, jaksa tak menghadirkannya menjadi saksi. “Jadi tidak ada satu orang saksipun yang menyatakan itu Lucas,” paparnya.
Lucas memandang Hakim hanya mengkopi surat dakwaan jaksa dan tuntutan jaksa. Ia mengaku sangat kecewa mutu peradilan ini, karena itu dirinya akan banding.
“Persidangan kita yang panjang sekian bulan ini, fakta-fakta persidangan tidak ditimbang sama sekali. Bahkan tidak dibaca sama sekali. Ternyata susah sekali mencari keadilan di negera ini. Mudah-mudahan di tingkat pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung saya mendapat keadilan,” tambah Lucas.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Lucas.
Hakim menilai Lucas terbukti bersalah membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan merintangi penyidikan KPK atas kasus Eddy Sindoro.
“Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan secara bersama-sama atas kasus Eddy Sindoro,” kata hakim ketua Frangky Tambuwun saat membacakan putusan, Rabu (20/3).
Artikel ini ditulis oleh: