Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom/pri. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Itu normatif,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan pada Rabu (23/7/2025).

Ari menjelaskan bahwa langkah banding yang diambil Kejagung bukan hal yang luar biasa, mengingat pihaknya juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, apabila kliennya tidak melakukan banding, besar kemungkinan Kejagung pun tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kalau kita nggak banding kemungkinan besar mereka nggak banding karena mereka merasa tugasnya selesai,” katanya. Ia bahkan menambahkan dugaan bahwa Kejagung mengajukan banding hanya sebagai formalitas semata. ”

Kalau kita melihatnya ya ini untuk mereka harus melakukan banding supaya melengkapi sandiwaranya karena belum selesai, seharusnya mereka melakukan evaluasi terhadap dampak-dampak mereka ini,” imbuh Ari.

Tom Lembong sendiri telah lebih dulu mendaftarkan permohonan banding terkait vonis dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Menyusul langkah tersebut, Kejagung memastikan juga akan segera mengajukan banding.

“Tentunya dalam waktu 7 hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap, pendapatnya, dan saya pastikan, karena saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan pada Selasa (22/7).

Anang menyatakan bahwa Kejagung menghormati putusan majelis hakim dan menganggap wajar upaya banding yang dilakukan oleh pihak Tom Lembong.

“Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama. Yang kedua juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Pak Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain