Solo, Aktual.com – Pasangan pelaku pembuangan bayi, SKK (19) dan MN (23),
mendapat kebahagiaan di di Polsek Jebres, Solo, Jawa Tengah. Lantaran saling mencinta, polisi memfasilitasi keduanya keduanya untuk menikah.

Sebuah masjid di kantor Polsek Jebres jadi saksi pengucapan janji suci kedua insan itu, meski digelar sederhana saja, Jumat (11/12). Keluarga SKK dari Botomulyo, Cepiring, Kendal dan keluarga MN (23) dari Sibiok, Orang Telu, Sumbawa ikut juga hadir menyaksikan pernikahan itu.

Sebelum dinikahkan, keduanya yang berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta itu diberi kesempatan berunding dengan keluarga masing-masing dan mengurus surat syarat pernikahan.

Akad nikah dimulai pukul 14.00 WIB usai Jumatan. Dengan menghadirkan petugas Pencatat Pernikahan Sementara (P3S) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.

Diketahui, keduanya merupakan pelaku pembuangan atau penelantaran bayi laki-laki pada 22 November 2015 lalu. Lantaran malu melahirkan anak di luar nikah dari hubungan terlarang, mereka meninggalkan bayinya di pintu masuk Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi (YPAB) Kandangsapi, Solo, (22/11) lalu.

Kapolsek Jebres Solo, Kompol Edison Panjaitan mengatakan kedua pelaku tidak akan ditahan atas perbuatannya. Kasus itu diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan. Sesuai surat telegram Kapolda Jawa Tengah nomor : ST/2771/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015 bahwa perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, kekeluargaan atas dasar sukarela tanpa paksaan.

“Mereka tidak dilakukan penahanan namun harus tetap wajib lapor dan tidak lagi melakukan tindakan penelantaran terhadap bayinya,” ujar dia, Jumat (11/12).

Artikel ini ditulis oleh: