Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Zul Fahmi Arsyad (ZA), tersangka baru atas kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Artinya, dalam perkara ini penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini tak lain adalah wakil ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto yang kala itu sebagai pengacara Ujang Iskandar yang menang dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang kepada para saksi sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang diduga dilakukan oleh ZA.
“Salah satunya itu (bagi-bagi uang). Keterlibatannya dan perannya sama dengan BW,” kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dijelaskan Daniel, jumlah besaran uang yang dibagikan oleh ZA kepada para saksi bervariasi tergantung keterangan yang diberikan dalam sidang. “Ada Rp 2 juta, Rp 3 juta, sampai Rp 4 juta. Variatif,” sebutnya.
Hingga kini, sambung Daniel, pihaknya masih terus mendalami peran lain dan motif yang dilakukan oleh ZA atas perkara tersebut serta asal uang yang diberikan oleh ZA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby