Jakarta, Aktual.com – Kelompok Masyarakat Sipil menolak rencana Perjanjian Perdagangan Bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang perundingannya berlangsung di Vietnam pada 15 hingga 19 Agustus 2016. Pasalnya, perundingan RCEP selama ini dilakukan secara tertutup dan rahasia.
Sejak 2013, Indonesia dan negara ASEAN diantaranya China, Australia, New Zealand, India, Jepang, dan Korea merundingkan perjanjian yang rencananya diketok pada tahun 2017 mendatang.
“Persoalannya, perundingan RCEP selama ini dilakukan secara tutup dan rahasia. Publik tidak banyak yang tahu apa isi perjanjian yang sedang dirundingkan,” tegas Rachmi Hertanti dari Indonesia for Global dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).
Belakangan, isi perjanjian yang sedang dirundingkan sebenarnya terbongkar sejalan dengan publikasi Wikileaks mengenai bab investasi dalam perjanjian tersebut. Isinya ternyata serupa dengan Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) yang kontroversial.
Rachmi mengemukakan dalam bab investasi dalam RCEP tersebut mengatur hal serupa dalam TPP mengenai mekanisme Gugatan Investor Asing terhadap Negara atau dikenal dengan Investor State Dispute Settlement (ISDS).
Mekanisme yang disebutnya berdampak terhadap hilangnya policy space yang dimiliki negara. Sebab manakala ada kebijakan negara yang dianggap merugikan investor asing, maka Investor dapat menggugat negara ke lembaga arbitrase Internasional (ICSID). Yakni untuk menuntut pembayaran kerugian yang timbul yang nilainya bisa mencapai Miliaran Dollar.
“Pengalaman Indonesia sudah digugat di ICSID sudah banyak merugikan, seperti gugatan Newmont, Churcill Mining, Planet Mining, dan Ali Rafat dalam kasus Century,” jelasnya.
Putri Sindi dari Indonesian Aids Coalition (IAC) menambahkan, kontroversi TPP yang mengatur ISDS sudah banyak ditolak berbagai kalangan di level internasional. Dari kalangan akademisi, aktivis/CSO, parlemen, bahkan pemerintah sendiri.
Dalam upaya mengintervensi para pemimpin negara ASEAN dalam perundingan RCEP, Kelompok Masyarakat Sipil mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyuarakan penolakannya. Yakni dengan menandatangani ‘Surat Pernyataan Kelompok Masyarakat Sipil Menolak RCEP’, khususnya menyangkut ISDS.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: