Jakarta, Aktual.co — Abraham Samad hari ini menjadi saksi di sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). 
“Saya akan jelaskan dengan sebenar-benarnya. Walaupun kita merasa ada kesedihan yang mendalam, kesedihan itu kasus yang menimpa pimpinan KPK dan penyidik itu adalah kasus-kasus yang sebenarnya kriminalisasi,” kata Samad di PN Jakarta Selatan.
Dia pun menyebut, kasus yang menimpa Novel sarat dengan kriminalisasi. Karena itu, dia sempat menyurati pimpinan Polri untuk menangguhkan proses pemeriksaan terhadap Novel. 
“Sebenarnya kasus itu tidak ada, tetapi dibuat-buat seolah ada untuk menjatuhkan seseorang,” ujarnya.
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.
Menurut polisi, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004, berdasarkan pelaporan Yogi Hariyanto. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu