Jakarta, Aktual.co — Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin serta Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Yohan Yap, Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng langsung memerintahkan para karyawannya untuk bergegas memindahkan dokumen-dokumen.
Berbagai dokumen yang dipindahkan, ialah terkait kepengurusan surat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang diajukan PT BJA.
Hal itu terungkap saat Djoenaidy Abdoel Wahab, karyawan keuangan PT Kaetsindo, salah satu perusahaan yang dipimpin adik Cahyadi, Haryadi Kumala alias Asie, bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (15/4).
Dalam persidangan tersebut, Djoenady mengaku diperintahkan membereskan dokumen pada 7 Mei 2014 oleh karyawan Asie lainnya, Rhina Sitanggang.
“Saat itu karena dia (Teuteung) lagi terima telepon. Saya tanya siapa yang telepon, CK Pak. Jadi pemahaman saya yang suruh CK,” kata Djoenaidy bersaksi untuk Cahyadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (15/4).
Setelahnya Djoenaidy membereskan dokumen di ruangannya yang terkait dengan PT BJA. “Pemahaman saya saat itu, menurut saya yang suruh beres-beres CK. Dari situ saya beres-beres dokumen yang ada di ruangan saya,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan Djoenaidy, dokumen yang saat itu dia bereskan antara lain mengenai voucher pembayaran atas pengeluaran PT BJA.
“Seperti (keterangan) di BAP. Lahan pengganti ada file (dibereskan). Pernah bayar konteksnya urusan Jonggol lahan pengganti,” sebut Djoenaidy,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Rhina Sitanggang, perintah untuk membereskan dokumen tersebut disampaikan Teuteung. Saat itu Teuteung menerima telepon dari seseorang yang tidak diketahui Rhina. Penelepon meminta Rhina segera membereskan dokumen-dokumen untuk dipindahkan dari lantai 25 Menara Sudirman.
“Terus dia bilang ‘Rhin, kita disuruh beres-beres dokumen yang ada Yohannya beresin semua harus sekarang’,” papar Rhina menirukan perkataan Teuteung.
Menurutnya, saat itu memang banyak dokumen berupa akte yang mencantumkan nama Yohan pada sejumlah perusahaan. Dia mengatakan, nama Yohan dipakai sebagai Direktur atau Komisaris yang dicantumkan dalam akte sejumlah perusahaan.
“Karena Yohan di kantor dipakai sebagai direktur ada dipakai sebagai komisaris di PT Haryadi Kumala. Itu yang kami beres-bereskan,” ujarnya.
Rhina melanjutkan, Yohan memang pernah membantu mengurus perizinan untuk alih fungsi kawasan hutan atas nama PT BJA. Dia juga diperintahkan untuk meminta rekomendasi ke Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
“Saya pernah dengar waktu cerita dengan Teuteung. Biasanya, dia kalau ada apa-apa kan laporannya dengan Teuteung,” kata Rhina.
Mendengar pengakuan Rhina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bertanya kepadanya. “Yohan mengurus perizinan BJA?” tanya Jaksa KPK. Rhina pun langsung membenarkan. “Iya,” jawabnya.
JPU KPK pun membacakan kesaksian Rhina pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 30. “Pertanyaannya dokumen apa yang Anda bereskan terkait perkara Yohan. Kemudian disini saksi menerangkan ‘saya tidak tahu yang jelas dokumen terkait Yohan saya beresin semua contoh akte perusahaan Golden Network dimana saudara Yohan pernah jadi direktur. Terkait rekomendasi tukar menukar lahan atas nama PT BJA yang ditandantangani Bupati Bogor kemungkinan saya ikut masukan ke dalam kardus. Untuk karyawan lain yang dibereskan pasti terkait hal yang sama yaitu PT yang tersangkut dengan Yohan’,” kata Jaksa KPK membacakan BAP.
Rhina pun menanggapi penjelasan JPU KPK dengan gamblang. “Pokoknya dokumen BJA masuk saja semua,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















