Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Bekas Wakil Ketua Umum Dewan Pembina Partai Demokrat, Jero Wacik pernah membuat nota perjalanan dinas fiktif. Hal itu dilakukan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih mengatakan, perjalanan dinas fiktif itu dibuat untuk menyamarkan pembelian tiket pesawat keluarga Jero ke Bali.

“Ada almarhum bapak Jero Wacik untuk Ngaben. Untuk keluarga datang ke Bali termasuk anak dan keluarganya. Ini ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak bisa menggunakan DOM. Akhirnya dibuatkan perjalanan fiktif pegawai dan staf. Termasuk nama saya juga dipakai di situ,” ungkap Luh Ayu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

Luh Ayu juga mengungkapkan, bahwa Jero juga memerintahkan agar memperhatikan keluarganya. Yang dimaksud memperhatikan misalnya seperti membelikan tiket istri dan anaknya untuk mendamping Jero dinas ke luar kota.

“Bahwa beliau minta supaya dilayani, untuk kepentingan keluarga. Untuk pembelian tiket kita minta ke pak Menteri. Nantinya pakai uang itu ya saya nggak tahu. Asumsi saya, saat minta uang itu beliau juga minta uang DOM untuk ke daerah,” jelas Luh Ayu, saat bersaksi untuk terdakwa Jero Wacik.

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa menyelewengkan DOM yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi diluar kedinasan dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero Wacik mencapai Rp 8.408.617.149.

Lantaran perbuatan tersebut, politikus Partai Demokrat itu dianggap telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby