Jakarta, Aktual.co — Pemerintah dan PT Freeport Indoenesia masih terus membahas rencana amandemen kontrak tambang emas. Hari ini (6/1), Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto mendatangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan untuk membahas enam poin kontraknya.

“Kita masih membahas rincian masalah-masalah yang terkait dengan formulasi di dalam amandemen kontrak. Isinya kontrak tercantum di dalam dokumen legal. Isinya ya yang 6 poin itu,” kata Rozik saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (6/1).

Enam poin yang dimaksud yakni terkait penerimaan negara, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), luas lahan tambang, perpanjangan kontrak, divestasi saham, dan penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Rozik menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan kepastian dalam perpanjangan kontrak. Pasalnya, investasi yang akan dikeluarkan Freeport terkait pengembangan tambang bawah tanah (underground) dan smelter terbilang sangat besar.

“Kita minta kejelasan terkait masalah perpanjangan kontrak. Mintanya ya sesuai aturan pemerintah yakni 2×10 tahun,” tutup Rozik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka