Jakarta, Aktual.com — Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi DPR untuk melaporkan Anggota DPR RI Herman Herry ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah melanggar kode etik anggota dewan.
Pengaduan tersebut terkait adanya kabar seorang perwira polisi di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Albert Neno yang melaporkan Herman Herry ke kepolisian karena tidak terima dirinya dimaki oleh politikus PDIP tersebut.
“Kita ingin desak MKD agar pro aktif melihat persoalan Herman Herry,” ujar Ketua FPM Muhammad Adnan di sekretariat MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut Adnan, seharusnya MKD tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat terkait kasus Herry, sebab apa yang dilakukan oleh Herman Herry sudah masuk ranah hukum.
“Tadi kita sudah buat surat, sudah buat kronologis. Bisa dilihat. Kita kepentingannya dari Dapil NTT, kami kepentingannya jangan sampai wakil kita seperti ini kelakuanya. Kami harapkan MKD cepat menangani membersihakn harkat martabat anggota dewan,” tandas Adnan.
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu laporan masyarakat terkait pengembangan kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: