Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono menyambangi Kejaksaan Agung, Jumat (19/2). Kedatangannya tak lain adalah untuk membahas penyelesaian kasus dugaan tindak pidana yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan.
“Saya mengantar tim saja yang kesini, iya (koordinasi soal Novel), tapi kan tidak cuma kasus itu saja,” ujar Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan apakah kasus Novel akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Sebab itu dia bersama tim meminta pertimbangan dan masukan ke Kejagung terkait penyelesaian kasus Novel.
“Tim yang tergabung Kejati, kejari dan Kejagung, kita hanya perintah selesaikan administrasinya. Ini kan yang menjadi diskusi tim,” ujar dia
Yang jelas, kata Ali Mukartono, penyelesaian kasus Novel Baswedan harus berdasarkan hukum. “Menurut hukum tentunya, ya kan ada dua opsinya apa. Kan hasil diskusinya tim apa ini. Karena mau di pengadilan atau berhenti ini harus berdasarkan hukum, kita mengacu pada hukum,” katanya.
Disinggung soal kendala apa sehingga belum dapat memutuskan, Ali mengatakan soal pengertian penuntutan yang masih didiskusikan oleh tim.
“Kan Itu kan masih diskusi karena yang menghentikan penuntutan. Sementara penuntutan itu kan belum sampai ada persidangan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus dugaan tindak pidana penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejati Bengkulu. Saat ini berkas perkara Novel yang telah dilimpahkan ke Pengadilan ditarik kembali oleh kejaksaan.
Penarikan berkas perkara dilakukan karena ada rencana kasus Novel Baswedan akan diberhentikan atau tidak majukan ke persidangan. Kapolri pun meminta agar Novel Baswedan tetap disidangkan agar ada kepastian hukum.
“Jadi gini, kalau berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan polri, dalam perspektif penyidikan polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang di proses oleh penyidik polri sampai ke pengadilan,” kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta.
Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 oleh Bareskrim Polri, atas dugaan penganiayaan dan penembakan yang berujung kematian terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004.
Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016.
Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari lalu. Kenyataannya, namun pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum melalui perintah Jaksa Agung justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu