Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/7). Kedatangannya untuk membicarakan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Selasa (28/7).
“Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam,” kata Widyo di gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, Widyo pun akan mendiskusikan perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial dan BDB milik Pemerintah Provinsi pada 2012-2013, yang diduga juga menyeret nama Gatot.
“Kita lihat saja nanti. Tunggu dulu hasil pembicaraannya,” kata dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumut sempat menangani kasus dugaan korupsi Banson dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Namun, lantaran tidak selesai perkara tersebut akhirnya diambil alih Kejagung.
Karena belum juga selesai, Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis menggugat penyelidikan kasus tersebut ke PTUN Medan. Alasannya, sudah terlalu banyak pegawai negeri yang diperiksa ke Jakarta, sehingga mempengaruhi kinerja Pemprov.
Diduga, pembicaraan antara Jampidsus Kejagung dengan pihak KPK, untuk membahas pelimpahan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu