Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus PT Pelabuhan Indonesia II menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/7). Beberapa anggota pansus yang hadir antara lain, Rieke Diah Pitaloka, Darmadi dan Daniel Johan.
Kedatangan mereka selain untuk mengkonfirmasi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane di Pelindo II, juga berkoordinasi soal hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pelindo II.
“Kami dari Pansus Pelindo II memberikan hasil audit investigasi BPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya,” kata Rieke di Gedung KPK.
Menurut Rieke, dalam audit tersebut BPK menemukan potensi kerugian keuangan negara dari hasil perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal sebesar Rp 4,08 triliun. Kata dia, diduga perpanjangan kontrak JICT yang juga melibatkan Hutchison Port Holding dan pihak Kementerian BUMN melanggar pasal dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lagi-lagi, dalam dugaan penyimpangan terkait perpanjangan kontrak JICT tersebut ada andil RJ Lino, yang tak lain tersangka dalam kasus pengadaan 3 QCC. “Iya itu juga (keterlibatan RJ Lino) termasuk yang akan kami tanyakan,” kata politikus PDI-Perjuangan.
Kedatangan Pansus Pelindo II ini juga diiringi oleh aksi unjuk rasa dari Serikat Pekerja JICT. Dalam aksinya, massa aksi dari JICT ini meneriaki tuntutan supaya KPK segera menahan RJ Lino. “Kita bawa palunya, tok, tok, tok, tahan RJ Lino,” tegas orator dari SP JICT, di depan markas KPK.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu