“Ini data apa lagi yang 31 juta itu. Apakah itu pengurangan atau penambahan dari angka 185 juta. Kemudian apakah memang DP4 masih berubah setelah ditetapkan DPT? Apakah masih bisa ubah DPT, padahal sudah ditetapkan? Ini yang ingin kami mohon penjelasan dari KPU,” ujar Muzani.
Menurutnya, KPU menerima keluhan dari koalisi Prabowo-Sandi. KPU siap menyisir data baru dari Kemendagri tersebut. KPU akan teliti terlebih dahulu apakah itu data yang sudah masuk dalam 185 juta atau benar-benar data baru.
Sayangnya, KPU belum mengetahui data yang disebut oleh Kemendagri tersebut. Pasalnya KPU tidak bisa mengakses karena ada surat edaran dari Kemendagri bahwa data 31 juta itu belum boleh dibuka. Alasannya karena bersifat rahasia.
“Tadi KPU menyebut ada surat edaran dari Kemendagari yang menyebutkan tidak boleh membuka data itu. Alasannya karena masih rahasia. Kalau KPU saja tidak bisa buka, gimana kami. Ini misterius,” tutup Muzani.
Disisi lain, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal menjelaskan bahwa ada pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh Kemendagri. Sebab, kementerian yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu baru menyerahkan data penduduk tambahan sebanyak 31 juta ke KPU setelah DPT ditetapkan sebanyak 185 juta pemilih.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid