Jakarta, Aktual.com — Sisa kouta haji yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digunakan untuk menelusuri apakah penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama terdapat tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, bahwasanya terdapat dua orang penyidik KPK yang menggunakan sisa kuota haji Kemenag untuk melakukan penyidikan.
“Ada dari pasukan pengawal presiden (Paspampres), Wakil Presiden, ada rombongan pak Karni, termasuk KPK. Nah salah dua dari itu juga kita kaget, dia menyidik sambil naik haji,” papar Johnson, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/9).
Lanjut Johnson menuturkan, pihaknya pun sempat ingin membuktikan adanya penyidik KPK yang ikut menikmati sisa kuota haji. Hal itu dilakukan ketika pengajuan saksi dalam sidang praperadilan SDA.
“Yang mengusut kasus pak SDA, dari sekian banyak tim, dua orang yang diajukan saksi waktu praperadilan itu,” terangnya.
Dia pun menegaskan, siapa pun yang memakai sisa kuota haji itu dikenakan biaya, tidak gratis. Namun Johnson tidak menjelaskan berapa nominal yang harus dibayarkan, sama atau tidak dengan jemaah haji pada umumnya.
Setiap penggunaan sisa kuota haji, sambung dia, diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis, hal itulah yang juga dilakukan KPK. “Iya bayar semua, gak ada yang gratis naik haji. Iya semua secara tertulis diajukan,” jelasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, SDA dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), menyebutkan, dari ke-18 kategori (penerima sisa kuota haji) tersebut di antaranya untuk paspamres wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Sukarnoputri 50 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi enam orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya.
Menanggapi hal itu, KPK pun lantas membantahnya. “Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali. Ini persoalan lama dan sudah kami cek ke internal,” tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby