Solo, Aktual.com – Perayaan Natal tahun ini, memberikan berkah dan kebahagiaan bagi para narapidana (napi) rumah tahanan (Rutan) Klas I A Solo, Jawa Tengah. Pasalnya, dari jumlah total 74 napi yang beragama Nasrani/Kristen, 23 diantaranya mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Kelas I A, Oga Geofani Darmawan, ke-23 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman khusus atau remisi khusus (RK) I tersebut terlibat dalam kasus pidana dan narkoba.
Masing-masing napi mendapatkan pengurangan masa tahanannya berbeda. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan dan remisi 15 hari.

“Meski tidak ada yang pulang, mereka yang mendapatkan remisi kami berikan kesempatan untuk merayakan Natal bersama tokoh masyarakat,” jelas Oga kepada wartawan di Solo, Selasa (22/12).

Dia menambahkan, untuk mengajukan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik dan tidak mengkonsumsi narkoba, yakni dengan dibuktikan tes urine. Meski demikian, pengajuan itu harus mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Hukum (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah.

“Potongan remisi tersebut juga tergantung lama masa tahanan mereka dan tinggal di Rutan,” imbuhnya.

Dijelaskan, selama perayaan Natal 2015, Rutan Klas I A terus melakukan penjagaan ketat. Tidak hanya dari petugas Rutan, namun juga dari aparat kepolisian. Penjagaan dilakukan oleh empat hingga lima personel polisi secara bergantian.

“Penjagaan keamanan penting untuk dilakukan. Apalagi mendekati momen Natal,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: