Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Bekasi, Aktual.com – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah, Kepolisian Sektor Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar operasi razia minuman keras (miras).

“Ada 12 botol Miras jenis intisari yang kami amankan dari warung jamu,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Bambang Wahyudi di Cikarang, Jumat (11/5).

Belasan botol miras tersebut diamankan petugas dari sebuah toko jamu yang berada di Kampung Sukamantri RT 08/02 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia.

Ia mengatakan selain merazia miras di warung jamu tersebut petugas juga menyambangi tiga warung jamu lainnya di wilayah setempat yakni Toko Cahaya Sehat di Kampung Blokang RT 03/06 Desa Karang Bahagia serta Toko Jamu Pak Darto di Kampung Pulo Bambu RT 02/04 Desa Karang Anyar.

“Satu lagi di Toko Jamu Fajri yang berada di Kampung Pulobambu RT 01/01 Desa Karang Bahagia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid