Seorang warga saat menghitung uang dollar hasil transaksi pembelian uang dolla di salah satu penukaran uang (money changer), di Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pada awal perdagangan di pasar spot pagi ini, rupiah langsung tenggelam menembus level 13.800 dibanding penutupan kemarin pada 13.607,4.

Jakarta, Aktual.com – Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali meminta 70 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau “money changer” di Kabupaten Badung dan Kuta untuk segera mengurus izin dengan batas toleransi waktu hingga 7 April 2017.

“Jika masih membandel, maka kami akan laporkan kepada polisi,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Kamis (16/2).

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada instansi berwenang lainnya untuk mencabut usahanya seperti misalnya ke Kementerian Perdagangan. Jumlah tersebut, menurut Causa, didapatkan berdasarkan informasi kepolisian sektor di kawasan tersebut. Diprediksi masih banyak “money changer” yang ilegal di luar 70 kegiatan usaha tersebut. Untuk itu, pihaknya kini lebih intensif melakukan razia, termasuk bersama dengan kepolisian.

Bank sentral itu gencar menyosialisasikan kewajiban penggunaan rupiah, selain kepada pelaku usaha “money changer”, juga kepada pelaku jasa perhotelan dan pariwisata, biro perjalanan wisata, toko-toko, termasuk di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Denpasar.

Pemasangan baliho penggunaan rupiah juga banyak bertebaran pada sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan padat wisatawan mancanegara seperti di Kerobokan dan Kuta.

“Money Changer” yang berizin memiliki logo KUPVA BB (kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank) berizin, sertifikat KUPVA BB berizin dan adanya papan nama berisi nomor dan tanggal pemberian izin usaha KUPVA BB dari BI, nama PT, dan penyelenggara KUPVA Berizin atau “Authorized Money Changer”.

Causa menjelaskan sebelumnya sudah ada 40 KUPVA BB yang ditutup karena sebab beragam yang salah satunya karena tidak berizin, beberapa dari “money changer” tersebut saat ini sedang berkomunikasi dengan bank sentral tersebut untuk mengurus persyaratan perizinan.

Bank Indonesia mencatat hingga Januari 2017, jumlah usaha penukaran valuta asing aktif bukan bank di Bali mencapai 689 kantor, yakni 547 kantor di antaranya merupakan kantor cabang dan sisanya adalah kantor pusat.

Nilai transaksi atau jual beli uang kertas asing dan cek perjalanan selama tahun 2016 mencapai Rp31 triliun. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka