Jakarta, Aktual.com – Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar Indonesia karena memiliki piutang saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata belum dapat memberikan informasi besaran piutan atau tanggungan Bambang, sebab informasi detil tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua,” kata Isa dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Isa menjelaskan, pencegahan Bambang ke luar wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Tim panitia piutang negara ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah, yang diketuai Menteri Keuangan.

“Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa.

Diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:

(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i