Semarang, Aktual.com — BPJS Ketenagakerjaan mencairkan klaim pembayaran sebesar Rp1 triliun untuk semua program sampai periode akhir Oktober 2015. Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan meliputi Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminam Hari Tua.
“Klaim yang dibayarkan semua program di wilayah Jateng-DIY, baik kasus kematian, kasus keselamatan kerja, JHT dan kasus pensiun usia 56,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Achmad Hafiz ditemui aktual.com di kantornya, Jalan Pemuda Pahlawan Semarang, Kamis (5/11).
Bagaimana bila program jaminan hari tua belum berusia 56, kata dia, bahwa sesuai amanat PP nomor 46 tahun 2015 tentang JHT, maka tidak dapat dicairkan bila PKB belum berusia 56. Akan tetapi, uang iuran berkembamg terus.
Dari nominal Rp1 triliun yang dicairkan total ada 158.000 kasus yang diajukan klaim. Rata-rata paling tinggi ada 148.000 kasus untuk program JHT. Bahkan, klaim yang dibayarkan ada kenaikan mencapai 284 persen setelah September-Oktober 2015.
“Sepanjang bulan Januari hingga Agustus prosentase mencapai 184 persen. Setelah diberlakukan PP no 60/2015 ada kenaikan pembayaran klaim JHT. Rata-rata per hari membayarkan klaim,” ucapnya.
Bahkan kenaikan klaim pembayaran program JHT begitu signifikan dikaitkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan gagal bayar, pihaknya menampik isu miring yang beredar di luar gagal bayar.
“Isu di luar BPJS Ketenagakerjaa tidak akan bayar dan kebijakan akan berubah lagi, itu keliru. Itu yang perlu disosialisasikan kelada masyarakat,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan