Jakarta, Aktual.com — Tim gabungan dari Samsat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor yang menunggak bayar pajak. Operasi itu digelar di Pertigaan Ngembalrejo, Bae, Kudus, Selasa (13/10).

Dalam operasi tersebut, tercatat banyak pemilik kendaraan yang terjaring karena menunggak pajak dari mulai bulanan sampai lebih dari satu tahun. Kepala Samsat Kudus Wibowo mengatakan, operasi itu dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dia mengatakan, kendaraan yang menjadi sasaran tidak hanya kendaraan berpelat nomor Kudus, melainkan kendaraan dari luar kota di Povinsi Jateng. “Jika belum bisa membayar sekarang, akan diminta membuat surat pernyataan dan nantinya diminta membayar,” ujar dia.

Nantinya, kata dia, penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring operasi akan didatangi ke rumahnya untuk diminta membayar. Dengan adanya operasi tersebut, dia berharap, masyarakat tidak lagi menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini sekaligus untuk mensosialisasikan adanya program penghapusan sanksi administrasi atau denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Bidang Operasional (KBO) Lantas Polres Kudus Iptu Anwar menambahkan, pengendara yang memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor tentunya tidak akan ditilang, meskipun pajak kendaraannya menunggak.

Pasalnya, kata dia, tidak ada dasar hukumnya menilang pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Berbeda, lanjut dia, ketika pengendara tidak membawa SIM atau STNK tentunya akan ditilang.

Apabila menemukan pengendara berpelat nomor luar Jateng, kata dia, tentunya akan disarankan untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan, sedangkan untuk wilayah Jateng bisa bayar di tempat.

Sementara Sujatmi warga Desa Rejosari, Kecamatan Gebog, Kudus, mengakui telah menunggak pajak kendaraan sejak 2013. Dia mengatakan, menunggak membayar pajak kendaraan bermotor karena uangnya dipakai untuk membayar biaya pendidikan anaknya.

Pengendara lainnya, Rinova Suharti asal Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kudus, mengaku lupa membayar pajak karena lama tidak melihat masa berlaku pajak kendaraan bermotornya.

“Karena tidak perlu persyaratan tambahan, saya lebih memilih membayar di tempat operasi,” ujarnya. Apalagi, kata dia, membayar tunggakan pajak di Kantor Samsat Kudus harus antre lama serta harus membawa sejumlah persyaratan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu