Jakarta, Aktual.com — Bekas bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat ini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet.

Belakangan, dia pun mendapatkan surat keterangan justice collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menyematkan status tersangka dalam kasus korupsi itu. Meski mendapatkan surat itu, tapi surat tersebut tak menjamin untuk mendapatkan remisi dari pihak lapas.

“Bukan berarti otomatis bisa mulus mendapatkan remisi. Ada sejumlah persyaratan lain, di antaranya tidak terdaftar dalam register F atau tidak pernah melanggar tata tertib,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, saat dihubungi, Selasa (21/7).

Akbar mengatakan, sejak awal diserahkan ke Lapas Sukamiskin, Nazaruddin memang mengantongi surat keterangan bersedia bekerja sama atau justice collaborator dari KPK. Namun, kata Akbar, surat keterangan justice collaborator bukan jaminan bagi Nazaruddin akan mendapatkan remisi Hari Raya.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan PP 99 tahun 2012 yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.

Meski diusulkan mendapat remisi oleh Lapas Sukamiskin, sama seperti terpidana lainnya, Nazaruddin juga harus melewati sejumlah proses. Akbar mengatakan, selain syarat tersebut, usulan remisi terhadap Nazaruddin juga harus disetujui KPK melalui surat rekomendasi.

“Kalau tidak direkomendasikan, ya tidak bisa (diberi remisi),” kata Akbar.

Nazaruddin merupakan terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Pada tahun 2012, KPK kembali menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu