Jakarta, Aktual.com – Setelah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, pihak Bareskrim Polri pun mencekal Ahok bepergian ke luar negeri.
“Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11).
Ari Dono mengatakan kasus ini harus diselesaikan di pengadilan. “Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.”
Dono menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan Ahok berdasarkan bukti yang dikantongi tim penyelidik
Terlebih, dalam gelar perkara ini polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu