Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Setelah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, pihak Bareskrim Polri pun mencekal Ahok bepergian ke luar negeri.

“Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11).

Ari Dono mengatakan kasus ini harus diselesaikan di pengadilan. “Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.”

Dono menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Penetapan Ahok berdasarkan bukti yang dikantongi tim penyelidik

Terlebih, dalam gelar perkara ini polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu