Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri mengumumkan hasil penyelidikan pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/11).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto, menyimpulkan bahwa penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta Rabu (16/11).
Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak khawatir bila dirinya tak terpilih kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2021.
“Tidak usah khawatir (tidak jadi Gubernur). Dunia ini tidak ada Ahok juga jalan terus kok. Kenapa mesti Khawatir?” Kata Ahok di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Sebelum dijadikan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama Surah Al Maidah ayat 51, elektabilitas Ahok sudah terus merosot. Bahkan, ada desakan dari masyarakat agar Ahok mundur dari bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Laporan survei LSI pada November 2016 menyebutkan, pasangan petahana Ahok-Djarot memperoleh dukungan sebesar 24,6 persen. Disusul pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan memperoleh dukungan 20,9 persen. Kemudian pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 20,0 persen.
(Laporan: Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka