Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mencekal mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, agar tak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan pasca penetapan Dahlan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pencekalan itu sudah dikoordinasikan kepada Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.
“Hari ini Kejati DKI minta melalui Jamintel Kejagung yang bersangkutan (DI) dicegah. Penetapan tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang kami sidik,” kata Adi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/6).
Seperti diketahui, Dahlan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pembangkit dan jaringan Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan yang kedua kalinya di Kejati DKI.
Kendati demikian, pihak Kejati belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu. Adi mengatakan, untuk saat ini syarat penahanan belum terpenuhi.
“Untuk penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam UU. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangannya, dia kooperatif dua hari ini. Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu