Jakarta, Aktual.com — Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna mengungkap kata sandi yang digunakan untuk mencegah Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus ungkapan mengenai besaran uang yang diduga untuk majelis hakim di MA.
“Untuk menghindari OTT, istilah apa yang digunakan oleh Andri?” tanya jaksa Joko Hermawan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5).
“Andri mengistilahkan tape,” jawab Awang Lazuardi Embat, salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Awang dan pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi didakwa menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan.
Hal itu supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby