Jakarta, Aktual.com – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-32 ASEAN menghasilkan tiga dokumen tanpa ada satu pun yang menyebutkan kesepakatan untuk mengatasi isu kemanusiaan Rohingya. Ketiga dokumen tersebut disampaikan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sebagai ketua ASEAN 2018 di Hotel Shangri-La, Singapura, Sabtu (28/4).
Ketiga dokumen hasil tersebut adalah Pernyataan Pemimpin ASEAN tentang Kerja Sama Keamanan Siber, Nota Konsep Jaringan Kota Pintar ASEAN (ASCN) dan Visi Pemimpin untuk ASEAN yang Berketahanan dan Inovatif.
Dari ketiga dokumen hasil tersebut hanya pada Visi Pemimpin ASEAN sedikit disebutkan ada poin ke sepuluh tentang pentingnya penghormatan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar. Poin tersebut menyebutkan “ASEAN menekankan kembali komitmen untuk memajukan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar yang sejalan dengan Deklarasi HAM ASEAN (AHRD) dan Pernyataan Phnom Penh tentang Adopsi AHRD dan juga instrumen internasional tentang HAM yag diikuti negara-negara anggota ASEAN.
Padahal, berbagai pihak, termasuk dari Komisi Antarpemerintahan ASEAN untuk HAM (AICHR) dan Parlemen ASEAN untuk HAM(APHR), telah menyampaikan seruan kepada para pemimpin ASEAN agar dapat menghasilkan pernyataan yang kuat agar ASEAN dapat segera bertindak mengatasi masalah kemanusiaan Rohingya.
Kepala Pusat Studi ASEAN The Habibie Center Ibrahim Almuttaqi menyayangkan para pemimpin ASEAN membatasi diri dengan hanya menghasilkan tiga dokumen hasil, padahal ada isu krisis kemanusiaan Rohingya yang mendesak untuk diatasi di kawasan Asia Tenggara.
Ibrahim berpendapat bahwa ketidakhadiran Aung San Suu-Kyi di KTT ASEAN seharusnya dapat dimanfaakan para pemimpin ASEAN lainnya untuk mengeluarkan pernyataan yang lebih kuat terkait penyelesaian krisis kemanusiaan Rohingya.
“Sayangnya, di bawah keketuaan Singapura keinginan kita untuk mendapatkan penyampaian yang jelas tentang perlindungan hak asasi manusia terlalu terpecah-pecah dan pada akhirnya terlewatkan,” kata dia.
Sementara itu, dua dokumen lainnya, yakni Pernyataan Pemimpin ASEAN tentang Kerja Sama Kemananan Siber dan ASCN bersifat lebih praktis sebagai panduan bagi kerja sama internal negara-negara anggota di bidang keamanan siber dan pembangunan jaringan kota pintar melalui berbagai program.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka