Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) jika terbukti melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk menegakkan hukum terhadap ketidakpatuhan perusahaan dalam menerapkan persyaratan K3.

“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Senin(8/1).

Pada pemeriksaan lapangan kedua yang dilakukan oleh Kemnaker terhadap PT ITSS pada 8 hingga 11 Januari 2024, tim pengawas fokus pada aspek ketenagakerjaan, khususnya pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur perusahaan.

Koordinasi intensif dilakukan dengan Polda Sulteng untuk menentukan penyebab dan tanggung jawab atas kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perlunya penerapan standar K3 yang tinggi dalam industri smelter, yang termasuk dalam kategori industri dengan risiko bahaya tinggi.

“Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan  menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah